PAJAK PENGHASILAN
PASAL 23
PENGERTIAN
Ketentuan
dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal
dari modal,penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah
dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, yang dibayarkan atau
terutang oleh badan pemerintahan atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Pemotongan PPh Pasal
23
Pemotongan PPh Pasal
23 adalah pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas :
1.
Badan pemerintah.
2.
Subjek Pajak badan dalam negeri.
3.
Penyelenggara kegiatan.
4.
Bentuk usaha tetap.
5.
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6.
Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang
telah mendapat penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak PPh
Pasal 23, yang meliputi :
a.
Akuntan, arsitek, dokter, notaries, Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan,
yang melakukan pekerjaan bebas.
b.
Orang pribadi yang menjalankan usaha yang
menyelenggarakan pembukuan.
Subjek PPh Pasal 23
Yang dikenakan
pemotongan PPh pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap
yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerhan
jasa, atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
OBJEK PPh
PASAL 23
Penghasilan yang
dipotong PPh Pasal 23 adalah:
1.
Dividen.
2.
Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
3.
Royalty.
4.
Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong
Pajal Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
5.
Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
6.
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultan,dan jasa lain selain yang telah dipotong pajak
sebagaimana dimaksud Pasal21.
Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto
Atas Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Lain
No.
|
Perkiraan Penghasilan Neto
|
Jenis Jasa
|
||
1.
|
50% dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN
|
Jasa profesi, termasuk jasa
konsultan hukum dan jasa konsultasi pajak
|
||
2.
|
40% dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN
|
a.
|
Jasa teknik dan jasa manajemen
|
|
b.
|
Jasa perancang/desain :
|
|||
|
Jasa perancang interior dan jasa
perancang pertamanan;
|
|||
|
Jasa perancang mesin dan jasa
perancang peralatan;
|
|||
|
Jasa perancang alat-alat
transportasi/kendaraan;
|
|||
|
Jasa perancang iklan/logo;
|
|||
|
Jasa perancang alat kemasan.
|
|||
c.
|
Jasa instalasi/pemasangan :
|
|||
|
Jasa instalasi/pemasangan mesin dan
jasa instalasi/pemasangan peralatan;
|
|||
|
Jasa instalasi/pemasangan
listrik/telepon/air/gas/TV kabel.
|
|||
d.
|
Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan :
|
|||
|
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
mesin dan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan;
|
|||
|
Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;
|
|||
|
Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan.
|
|||
e.
|
Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan,
tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh Final berdasarkan PP
Nomor 29 Tahun 1996.
|
|||
f.
|
Jasa di bidang perdagangan
surat-surat berharga.
|
|||
g.
|
Jasa pemanfaatan informasi di bidang
teknologi, termasuk jasa internet.
|
|||
h.
|
Jasa telekomunikasi yang bukan untuk
umum.
|
|||
i.
|
Jasa akuntansi dan pembukuan.
|
|||
j.
|
Jasa pengolahan/pembuangan limbah.
|
|||
k.
|
Jasa penebangan hutan, termasuk land
clearing.
|
|||
l.
|
Jasa pengeboran (jasa drilling) di
bidang penambangan minyak gas dan bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh
Bentuk Usaha Tetap.
|
|||
m.
|
Jasa penunjang di bidang penambangan
migas.
|
|||
n.
|
Jasa penambangan dan jasa penunjang
di bidang penambangan selain migas.
|
|||
o.
|
Jasa perantara.
|
|||
p.
|
Jasa penilai.
|
|||
q.
|
Jasa aktuaris.
|
|||
r.
|
Jasa pengisian sulih suara (dubbing)
dan/atau mixing film.
|
|||
s.
|
Jasa maklon.
|
|||
t.
|
Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga
kerja.
|
|||
u.
|
Jasa sehubungan dengan software
komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.
|
|||
3.
|
26,67% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN
|
a.
|
Jasa perencanaan konstruksi.
|
|
b.
|
Jasa pengawasan konstruksi
|
|||
4.
|
13,33% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN
|
Jasa pelaksanaan konstruksi
|
||
5.
|
10% dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN
|
a.
|
Jasa pembasmian hama
|
|
b.
|
Jasa selain jasa-jasa tersebut di
atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
Perkiraan Penghasilan Neto Atas Penghasilan Sewa (Kecuali Persewaan
Tanah/Bangunan) Dan Penggunaan Harta
No.
|
Perkiraan Penghasilan Neto
|
Jenis Jasa
|
1.
|
20% dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN
|
Sewa dan penghasilan lainnya
sehubungan dengan pengunaan harta khusus kendaraan angkutan darat.
|
2.
|
40% dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN
|
Sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final.
|
Bukan Objek Pajak
1.
|
penghasilan yang dibayar atau
terutang kepada bank;
|
|
2.
|
sewa yang dibayarkan atau terutang
sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi;
|
|
3.
|
dividen atau bagian laba yang
diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri,
koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia, dengan syarat :
|
|
|
a.
|
dividen berasal dari cadangan laba
yang ditahan; dan
|
|
b.
|
bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha
Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan
saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal
yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham
tersebut;
|
4.
|
bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian
perusahaan atau pemberian izin usaha:
|
|
5.
|
bagian laba yang diterima atau
diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan
dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan
usaha tersebut:
|
|
|
a.
|
merupakan perusahaan kecil,
menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
|
|
b.
|
sahamnya tidak diperdagangkan di
bursa efek di Indonesia;
|
6.
|
Sisa Hasil Usaha koperasi yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
|
|
7.
|
bunga simpanan yang tidak melebihi
batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sesuai Keputusan
Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp. 240.000,00 setiap
bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final. |
Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan
1.
|
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan
terutangnya penghasilan yang bersangkutan;
Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya. |
2.
|
Pajak Penghasilan Pasal 23 harus
disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya
setelah bulan saat terutangnya pajak.
|
3.
|
Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa
Pajak berakhir.
|
4.
|
Pemotong PPh Pasal 23 harus
memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang
dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.
|
DASAR
PEMOTONGAN
Ada 2 (dua) dasar
pemotongan, yaitu :
1.
Dari jumlah bruto, untuk penghasilan berupa:
a.
Deviden.
b.
Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
c.
Royalty.
d.
Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
2.
Dari perkiraan penghasilan netto, untuk penghasilan berupa:
a.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta.
b.
imbalan sehubungan
dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa
lain selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
TARIF PEMOTONGAN
1.
15% dari jumlah bruto atas penghasilan berupa :
a.
Deviden.
b.
Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian utang.
c.
Royalty.
d.
Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasla
21.
2.
15% dari jumlah bruto (bersifat Final) atas penghasilan berupa :
Bunga simpanan yang dibayarkab oleh Koperasi kepada
anggotanya (nila jumlah bunga melebihi Rp
240.000).
3. Sebesar 2% dari jumlah bruto atas :
-
Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh 21
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
-
Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
4. Sebesar 100% jika WP yang menerima atau
memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP.
Tambahan : PPh Pasal 4 (2)
-
PPh bungan
deposito dan tabungan =20% x Bruto
-
PPh bunga
obligasi = 20% x Bruto
-
Penghasilan atas
hadiah undian = 25% x Bruto
-
PPh penghasilan
dari persewaa tanah dan /bangunan = 10% x Bruto
-
PPh usaha jasa
kontruksi dan jasa kondultasi :
Jasa
pelaksanaan konstruksi = 2% x Bruto
Jasa
perencanaan konstruksi = 4% x Bruto
Jasa
pengawasan konstruksi = 4% x Bruto
Jasa
konsultan= 4% x Bruto
Catatan : Untuk Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh
Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasrkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga
yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp
1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dikenakan PPh Final.
CARA MENGHITUNG PPh PASAL 23
Cara Menghitung PPh Pasal 23 atas Deviden
|
Contoh 1 :
PT.Solusindo
membayarkan deviden kepada Tn. Bonar Napitupulu pada bulan Juni 2006 sebesar
Rp. 20.000.0000. PPh Pasal 23 dipotong PT.Solusindo adalah :
15% x Rp 20.000.000 =
Rp. 3.000.000
Cara Menghitung PPh Pasal 23 atas Bunga, Termasuk
premium, Diskonto, dan Imbalan Sehubungan dengan Jaminan Pengembalian Utang.
1.
Atas pengahsilan berupa bunga dikenakan pemotongan PPh
Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
|
2.
Atas penghasilan berupa bunga simpanan anggota
koperasi yang jumlahnya melebihi Rp. 240.000 dikenakan pemotongan PPh pasal 23
yang bersifat final sebesar 15% dari
jumlah bruto.
|
Contoh 2 :
Amin Ningno anggota Koperasi Persaudaraan, bulan Juli menerima bunga
atas simpanannya sebesar Rp. 800.000 dari Koperasi Persaudaraan. PPh Pasal 23
yang dipotong Koperasi Persaudaraan :
15% x Rp. 800.000 = Rp. 120.000 (Final)
Cara Menghitung PPh
Pasal 23 atas Royalti
Atas penghasilan yang berupa royalty akan dukenakan pemotongan PPh pasak
23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
|
Contoh 3 :
CV.Selera Makan
membayar Royalti atas pemakaian merk Ayam Goreng “Bu Lastri” sebesar Rp.
30.000.000 PPh pasal 23 yang dipotong CV. Selera Makan adalah :
15% x Rp. 30.000.000 =
Rp. 4.500.000
Cara Menghitung PPh Pasl 23 atas Hadiah dan
Penghargaan
|
Cara Menghitung PPh Pasal 23 atas Sewa dan Penghasilan
Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta
Atas penghasilan sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan) dikenakan
pemotongan PPh pasal 23 dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan debngan
penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu berdasarkan
kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis adlah sebesar 15%dari
perkiraan penghasilan netto. Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah 10%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
|
Contoh 4 :
PT.Sejahtera Raya
menyewa sebuah mobil dari Tn.Andi dengan nilai sewa sebesar Rp.10.000.000 PPh
Pasal 23 yang dipotong PT.Sejahtera Raya
adalah :
15% x 10% x Rp.
10.000.000 = Rp. 150.000
b.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan
bangunan yang telah dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Permerintah No. 29 Tahun 1995 dan sewa danpenghasilan lain sehubungan
dengan pengguanaan harta khusus angkutan darat adlah sebesar 15% dari perkiraan
netto. Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah 30% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN.
|
Contoh 5 :
CV. Adil Makmur
menyewa sebuah dispenser pada UD.Starindo selama enam bulan dengan nilai sewa
Rp. 1.000.000 PPh pasal 23 yang dipotong CV. Adil Makmur adalah :
15% x 30% x Rp.
1.000.000 = Rp.45.000
Cara Menghitung PPh Pasl 23 atas Imbalan Sehubungan dengan
Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan Hukum, Jasa Konsultan Pajak dan
jasa Lain
Atas penghasilan
berupa imba;lan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan
hukum , jasa konsultan pajak , dan jasa lain dikenakan pemotongan PPh pasal 23
sebesar 15% dari perkiraan netto.
|
Contoh Soal :
a.
PT. Pilar Utama yang baru berdiri memninta jasa dari
CV. Konsultindo untuk membuat system akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar
Rp 10.000.000 PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT. Pilar Utama adlah sebesar ;
15%x 30% x Rp 10.000.000 = Rp. 450.000
b.
Fa. Duta Bangsa meminta jasa dari PT.Makmur Promosindo yang merupakan agen periklanan
untuk merancang iklan dan memuatnya disebuah surat kabar setempat dengan
imbalan sebesar Rp. 5.000.000 PPh Pasal
23 yang dipotong oleh Fa.Duta Bangsa adalah sebesar :
15% x 30% x Rp 5.000.000 = Rp 225.000
c.
Yayasan Anak Sholeh membangun sebuah gedung tiga
lantai dengan masing-masing rekanan dan nilai komtrak sebagai berikut :
·
PT. Rancang Bangunan sebagai perencana konstruksi
dengan nilai kontrak Rp. 1.200.000.000
·
PT. Winata Karya sebagai pelaksana konstruksi dengan
nilai kontrak Rp. 10.000.000.000
·
PT. Pengawas Jaya sebagai pengawas konstruksi dengan nilai
kontrak Rp. 1.100.000.000
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Yayasan Anak Sholeh adalah sebagai
berikut:
*
Dipotong terhadap PT. Rancang Bangun
15% x 26 2/3% x Rp 1.200.000.000 = Rp. 48.000.0000
*
Dipotong terhadap PT. Winata Karya
15% x 13 1/3% x Rp 10.000.000.000 = Rp. 200.000.000
*
Dipotong terhadap PT.Pengawas Jaya
15% x 26 2/3% x Rp. 1.100.000.000 = Rp 44.000.000
d.
CV. Terang Abadi mengikat kontrak dengan PT.Almaidah
yang merupakan perusahaancatering makanan untuk menyediakan makanan siang bagi
karyawan perusahaan tersebut selama satu tahun dengan nilai kontrak sebesar Rp.
100.000.000
PPh Pasal 23 yang dipotong adlah sebesar;
15% x 10% x Rp 100.000.000 = Rp 1.500.000
e.
Pada tanggal 10
May 2008, PT. Sukses Gemilang, membagikan dividen masing-masing Rp 10,000,000
kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukses Gemilang
wajib memungut PPh Pasal 23.
·
PPh Pasal 23 =
Tarif x Jumlah Bruto = 15% x 10,000,000
PPh Pasal 23 = Rp 1,500,000
·
Total PPh Pasal
23 yang dipotong (untuk 20 orang) = 20 x Rp 1,500,000
Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang)
= Rp 30,000,000
f.
DPP-nya 30% dari jumlah bruto (tidak
termasuk PPN): Jasa Konsultan Akuntansi
Pada tanggal yang sama (10 May 2008), PT. Sukses Gemilang menerima Debit Note dari “Asal-asalan Solusindo Consultant” yang menangani pembukuannya sebesar Rp 5,500,000 (termasuk PPn). Untuk itu PT. Sukses Gemilang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebelum dilakukan pembayaran, dengan perhitungan sebagai berikut:
PPh Pasal 23 = Tarif x DPP
PPh Pasal 23 = Tarif x [30% x (Jumlah Bruto - PPn)]
PPh Pasal 23 = 4.5% x [30% x (5,500,000 – 500,000)]
PPh Pasal 23 = 4.5% x [30% x 1,500,000]
PPh Pasal 23 = 4.5% x Rp 2,500,000
PPh Pasal 23 = Rp 67,500
Pada tanggal yang sama (10 May 2008), PT. Sukses Gemilang menerima Debit Note dari “Asal-asalan Solusindo Consultant” yang menangani pembukuannya sebesar Rp 5,500,000 (termasuk PPn). Untuk itu PT. Sukses Gemilang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebelum dilakukan pembayaran, dengan perhitungan sebagai berikut:
PPh Pasal 23 = Tarif x DPP
PPh Pasal 23 = Tarif x [30% x (Jumlah Bruto - PPn)]
PPh Pasal 23 = 4.5% x [30% x (5,500,000 – 500,000)]
PPh Pasal 23 = 4.5% x [30% x 1,500,000]
PPh Pasal 23 = 4.5% x Rp 2,500,000
PPh Pasal 23 = Rp 67,500
setiap KPPS pemilu walikota diberikan uang rp 350000,- untuk biaya sewa tenda, bagaimana hitungan pajaknya ???
BalasHapuskalau biaya sewa dengan DPP sebesar Rp. 50.000.000 dan biaya keamanan dan perawatan Rp.10.000.000/2th . itu cara perhitungan pph ps 23 nya bagaimana ?
BalasHapusthis is amazing!
BalasHapushello terimakasih untuk postnya!
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus