Definisi L/C menurut
CFG Sunaryati Hartono :
“Secara harfiah L/C dapat diterjemahkan
sebagai Surat Hutang atau Surat Piutang atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya
L/C lebih merupakan janji akan dilakukan pembayaran,apabila dan setelah
terpenuhi syarat-syarat” Bank Indonesia memberikan definisi mengenai L/C sbb :
“Letter of Credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang
kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dan kondisi Letter of
Credit tersebut” Sedangkan menurut Uniform Customs and Practice for Documentary
Credit, ICC Publication No. 500 tahun 1993 (UCP 500),
Definisi L/C adalah :
“Setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (Issuing
Bank atau bank penerbit) bertindak atas permintaan dan instruksi seorang
nasabah (Applicant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melakukan
pembayaran kepada pihak ketiga atau kuasanya (orang yang ditunjuk oleh
beneficiary/penerima L/C) atau memberikan kuasa kepada bank lain untuk
melakukan pembayaran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange/wesel,
atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi atas penyerahan
dokumen-dokumen yang ditetapkan, asalkan memenuhi persyaratan dan kondisi L/C”
Berikut ini diuraikan
definisi istilah-istilah dalam kaitannya dengan transaksi ekspor dan impor menggunakan
L/C :
- Applicant atau Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penerbitan/pembukaan L/C applicant biasanya adalah importer
- Issuing Bank/Opening Bank atau Bank Penerbit adalah bank yang diminta oleh applicant untuk menerbitkan L/C
- Advising Bankatau Bank Penerus adalah bank koresponden dari Issuing Bank yang diminta untuk meneruskan L/C kepada eksportir
- Negotiating Bank atau Bank Penegosiasi adalah bank yang diberi kuasa oleh Issuing Bank untuk membayar sejumlah uang kepada beneficiary, sepanjang beneficiary telah menyerahkan dokumen-dokumen ekspor yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C
- Benefiary atau Penerima adalah pihak yang menerima L/C dan biasanya juga adalah eksportir.
- Confirming Bank adalah bank yang ditunjuk oleh Issuing Bank untuk melakukan pembayaran dalam hal Issuing Bank cidera janji tidak melakukan pembayaran, sepanjang syarat dan kondisi L/C telah terpenuhi.
- Sight L/C adalah L/C yang mensyaratkan pembayaran atas unjuk, dimana kewajiban bank untuk melakukan pembayaran adalah pada saat dokumen-dokumen diajukan kepadanya.
- Usance L/C mensyaratkan pembayaran berjangka, dimana bank berkewajiban untuk membayar pada waktu tertentu pada masa yang akan datang, misalnya : 180 hari setelah tanggal B/L.
- Negosiasi adalah pembelian dokumen oleh Negotiating Bank disertai pembayaran kepada beneficiary.
- Pelanggaran/Penyimpangan yang Terjadi
Tata cara pembayaran dengan L/C
- Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
- Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
- Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
- Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Jadi dalam mekanisme L/C
dapat terlibat secara langsung beberapa pihak yaitu :
·
Pembeli / Buyer /
Importer / Accountee / Opener / Account Party / Applicant.
·
Penjual / Seller
/ Exporter / Supplier / Beneficiary
·
Bank Pembuka /
Opening Bank / Issuing Bank
·
Bank Penerus /
Advising Bank / Notifying Bank
·
Bank Pembayar /
Paying Bank
·
Bank Pengaksep /
Accepting Bank.
·
Bank Penegosiasi
/ Negotiating bank
·
Bank Penjamin /
Confirming Bank.
PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA,
bergerak dalam bidang usaha industri polypropylene. Teguh Boentoro dan
Anhar Satyawan tercatat sebagai pemilik saham, masing-masing 99% dan 1%.
Sedangkan pengurus PT CSA, Anhar Satyawan sebagai Direktur dan Teguh Boentoro,
Komisaris.
Teguh Boentoro, juga berprofesi sebagai
Konsultan Pajak pada PB & Co.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia
diketahui PT CSA memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C
dari Bank Century. Seperti modus PT SPI, L/C untuk PT CSA ini dikeluarkan
berdasarkan instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century), dan
Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya didasarkan pada
keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda
Wangsadinata.
asilitas Letter of Credit (L/C) No. 0525LC08B
yang diberikan kepada PT CSA sebesar US$20 juta. Jaminannya, atau margin
deposit berupa deposito senilai US$2 juta (atau 10% dari plafon L/C).
Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk
transaksi impor naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary) sesuai kontrak
(Sales Contract) No. BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya (Negotiating Bank)
Dresdner Bank Switzerland , Singapore , dan bank koresponden, Dresdner Bank
Switzerland , Jakarta .
Tanpa analisa
Seperti juga PT SPI, pemberian L/C ini
tanpa analisa dan prosedur komprehensif. Khususnya, kemampuan atau kondisi
keuangan perusahaan. Namun L/C tersebut telah mendapat persetujuan Komite
Kredit, baik Komite Kredit Cabang (Kabag Operasional dan Kepala Cabang), Komite
Kredit Wilayah (Kakanwil) dan Komite Kredit Pusat yaitu Direksi (Hermanus Hasan
Muslim dan Hamidy) dan Komisaris (Poerwanto Kamsjadi dan Rusli Prakarsa).
Selain itu perjanjian kredit telah
ditandatangani secara notariat, tanpa adanya pengikatan jaminan. Kondisi
tersebut tidak sesuai Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit
Bank Century No. 20/SK—DlR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005.
Bank Century telah menempatkan jaminan
(deposit) pada Dresdner Bank Switzerland , Jakarta sebesar US$20 juta. Jaminan
Bank Century kepada Dresdner Bank Switzerland , Jakarta tersebut tidak
sebanding dengan deposit L/C yang diberikan debitur sebesar US$4 juta (atau 20%
dari plafon L/C). Jaminan tersebut pada akhirnya diturunkan menjadi US$2 juta
(atau 10% dari plafon L/C) tanpa ada persetujuan dari Direksi Bank Century.
Realisasi penggunaan L/C,
US$l9,999,99l.00.2009. Saat jatuh tempo L/C tanggal 5 Juni 2009, PT CSA tidak
mampu membayar. Jaminan berupa deposito US$2 juta belum dieksekusi untuk
melunasi kewajiban L/C itu, masih diblokir Bank Century.
Bank Century juga telah melakukan penyisihan
(PPAP) atas L/C PT CSA tersebut sebesar US$l7,99 juta atau ekuivalen Rpl96,043
miliar, posisi 31 Desember 2008. Ini akhirnya membebani Penyertaan Modal
Sementara (PMS) oleh LPS.
Tetapi, Bank Century mengkategorikan PT CSA
debitur kooperatif. Karena itu, fasilitas kredit telah direstrukturisasi, 30
Juni 2009, dengan mengkonversi fasilitas L/C past due menjadi Kredit Angsuran
Restrukturisasi (KAR) dengan limit US$l9,999,991.
Restrukturisasi dilakukan dengan memberikan
agunan tambahan, sehingga kolektibilitas PT CSA tergolong Lancar. Sejak
restrukturisasi PT CSA telah membayar utang pokok dan bunganya sebesar Rp30,769
miliar.
Berdasarkan kondisi tersebut, porsi PMS yang
digunakan untuk menutup kerugian Bank Century dari fasilitas L/C PT CSA,
senilai Rp196,043 miliar, yaitu penyisihan (PPAP) atas L/C PT CSA sebesar
US$17,99 juta atau ekuivalen Rp196,043 miliar.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
juga mencatat adanya pelanggaran PT CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan
Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century
No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Pelanggaran itu, terkait
dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan
lainnya yang diperlukan.
Analisis:
1.
Pihak yang berperan sebagai pembeli (Buyer) yaitu PT Selalang Prima
International
2.
Pihak yang berperan sebagai penjual (Seller) yaitu PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA
3.
Bank Eksportir yaitu Bank Century
4.
Bank Importir yaitu Bank
Switzerland , Singapore , dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland ,
Jakarta .
5. Barang yang diperjual-belikan yaitu biji plastik
karena pada dasar nya PT Selalang PT
Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam bidang usaha industri
polypropylene.
http://www.politikindonesia.com/index.php?k=pendapat&i=6208