GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan
dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta
kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para
shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini
dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak
lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
1. Governance System
Governance
System merupakan
suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4
(empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
·
Commitment on Governance
Commitment
on Governance adalah
komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang
perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
·
Governance Structure
Governance
Structure adalah
struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan
yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
·
Governance Mechanism
Governance
Mechanism adalah
pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank
dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
·
Governance Outcomes
Governance
Outcomes adalah
hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
PRINSIP-PRINSIP
GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Terdapat 5 (lima) prinsip dasar GCG,
yaitu:
1. Transparency (Keterbukaan
Informasi)
Transparansi diartikan sebagai
keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam
mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
Dalam
mewujudkan transparansi itu sendiri, perusahaan harus menyediakan informasi yang
lengkap, akurat dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan (Stakeholder). Bank wajib menyampaikan kepada Bank
Indonesia selaku otoritas pengawas perbankan di Indonesia dan mempublikasikan
informasi keuangan serta informasi lainnya yang material dan berdampak
signifikan pada kinerja perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Disamping
itu, para investor harus dapat mengakses informasi penting perusahaan secara
mudah pada saat diperlukan.
Dengan
keterbukaan informasi tersebut maka para stakeholder dapat
menilai kinerja berikut mengetahui risiko yang mungkin terjadi dalam melakukan
transaksi dengan perusahaan. Adanya informasi kinerja perusahaan yang diungkap
secara akurat, tepat waktu, jelas, konsisten, dan dapat diperbandingkan, dapat
menghasilkan terjadinya efisiensi atau disiplin pasar. Selanjutnya, jika
prinsip transparansi dilaksanakan dengan baik dan tepat, akan dapat mencegah
terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai
pihak dalam perusahaan.
2.Accountability
(Akuntabilitas)
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi,
struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif.
Masalah
yang sering ditemukan di perusahaan-perusahaan Indonesia adalah kurang
efektifnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Atau bahkan sebaliknya,
Komisaris mengambil alih peran berikut wewenang yang seharusnya
dijalankan Direksi. Oleh karena itu diperlukan kejelasan mengenai tugas serta
fungsi organ perusahaan agar tercipta suatu mekanisme checks and balances kewenangan dan peran dalam
mengelola perusahaan.
Beberapa bentuk implementasi lain dari
prinsip akuntabilitas ini antara lain:
·
Praktek
Audit Internal yang efektif, serta
·
Kejelasan
fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dalam anggaran dasar
perusahaan, kebijakan, dan prosedur di bank.
3.Responsibility (Pertanggungjawaban)
Pertanggungjawaban perusahaan adalah
kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip
korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
Penerapan prinsip ini diharapkan
membuat perusahaan menyadari bahwa dalam kegiatan operasionalnya seringkali ia
menghasilkan eksternalitas (dampak luar kegiatan perusahaan) negatif yang harus
ditanggung oleh masyarakat. Di luar hal itu, lewat prinsip responsibilitas ini
juga diharapkan membantu peran pemerintah dalam mengurangi kesenjangan
pendapatan dan kesempatan kerja pada segmen masyarakat yang belum mendapatkan
manfaat dari mekanisme pasar.
Independency (Kemandirian)
Independensi merupakan prinsip penting
dalam penerapan GCG di Indonesia. Independensi atau kemandirian adalah suatu
keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
Independensi sangat penting dalam
proses pengambilan keputusan. Hilangnya independensi dalam proses pengambilan
keputusan akan menghilangkan objektivitas dalam pengambilan keputusan tersebut.
Kejadian ini akan sangat fatal bila ternyata harus mengorbankan kepentingan
perusahaan yang seharusnya mendapat prioritas utama.
Untuk meningkatkan independensi dalam
pengambilan keputusan bisnis, perusahaan hendaknya mengembangkan beberapa
aturan, pedoman, dan praktek di tingkat pengurus bank, terutama di tingkat
Dewan Komisaris dan Direksi yang oleh Undang-undang diberi amanat untuk
mengurus perusahaan dengan sebaik-baiknya.
Fairness (Kesetaraan dan
Kewajaran)
Secara
sederhana kesetaraan dan kewajaran (fairness) bisa
didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian
serta peraturan perundangan yang berlaku.
Fairness juga mencakup adanya kejelasan
hak-hak stakeholder berdasarkan sistem hukum dan penegakan
peraturan untuk melindungi hak-hak investor khususnya pemegang saham minoritas
dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan
informasi orang dalam), fraud (penipuan),
dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), korupsi-kolusi-nepotisme (KKN), atau
keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang
telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau
pengambil-alihan perusahaan lain.
- Budaya Etika
Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan
konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan
organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan
konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan
meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang
berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate
culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi
dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan,
berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam
organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Kalau dikaji secara lebih mendalam, menurut
Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik :
1. Pride of
the organization
2. Orientation
towards (top) achievements
3. Teamwork
and communication
4. Supervision
and leadership
5. Profit
orientation and cost awareness
6. Employee
relationships
7. Client
and consumer relations
8. Honesty
and safety
9. Education
and development
10. Innovation
- Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate
Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun
praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di
stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate
Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan
agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara
baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board
Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun "Board Governance" yang baik sehingga implementasi Good
Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
- Kode
Perilaku Korporasi dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
(Corporate Code Of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal
perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen,
serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku
korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim
penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui
Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi
terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh
karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya
ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan
dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke
seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA
(Persero) adalah sebagai berikut :
- Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata
kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
- Mendorong
untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan
efisien.
- Mendorong
dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan
stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate
Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai
berikut :
- Code of
Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam
interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
- Code of
Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
- Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan,
Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara
Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
- Sistim
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
- An Auditing
Committee Contract – arranges the Organization and Management of the
Auditing Committee along with its Scope of Work.
- Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit
serta Ruang Lingkup Tugas.
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=category&id=68&Itemid=10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar