Blogger Backgrounds

Sabtu, 19 Januari 2013

ARTIKEL KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI DAN PEMBAHASANNYA



JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya tidak mempersoalkan hasil Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengajukan delapan nama untuk di uji kelayakan dan kepatutan. DPR seharusnya memilih calon pimpinan KPK berdasarkan ranking susunan Pansel.
Hal itu untuk menghindari pimpinan KPK pada masa mendatang tersandera oleh persoalan politik. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Ode Ida di Jakarta, Selasa (13/9), mengungkapkan, pimpinan KPK saat ini selain sangat lemah kepemimpinannya juga tersandera oleh perilaku mereka sendiri.
“Saya kira KPK sedang tersandera. Dua faktor yang seharusnya dimiliki KPK menjadi samar-samar atau bahkan tidak ada, karena kepemimpinannya lemah, figurnya lemah dan orang-orangnya tersandera oelh perilaku mereka sendiri. Orang tidak banyak tahu ternyata mereka terlibat dalam berbagai gerakan konspirasi dengan para politikus,”kata La Ode. Untuk menghindari agar pimpinan KPK tak lagi tersandera secara politik, DPR yang akan memilih mereka, jangan melakukan intervensi terhadap hasil Pansel KPK. “DPR jangan terlalu banyak melakukan intervensi terhadap hasil seleksi tim Pansel Pimpinan KPK karena dari delapan orang  yang diajukan misalkan enggak usah dipersoalkan minta sepuluh orang lagi. Tetapi pilih saja berdasarkan urutan yang diusulkan Pansel karena itu pasti lebih obyektif ketimbang dipilih secara politik,”katanya.

Menurut La Ode, jika deal politik antara calon pimpinan KPK dengan DPR dan penguasa tak terhindarkan lagi, yang terjadi bakal seperti KPK jilid kedua, bahwa pimpinannya bermasalah. “Harus menghindari deal politik memang dengan pihak DPR dan kekuasaan. Kalau sudah dimulai dengan deal politik, apa yang terjadi seperti yang sekarang ini, ternyata baru diketahui Chandra Hamzah pernah melakukan pertemuan juga dengan politikus yang menentukan di parlemen. Dicurigai juga meski belum ada kesaksian dan pembuktian hingga sekarang, Busyro Muqoddas juga seperti itu,” katanya.
Secara terpisah, Koordinator Devisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan mengatakan, politikus di DPR terjebak pada kepentingan dan agenda yang pragmatis, yakni perilaku koruptif mereka jangan sampai terungkap penegak hukum seperti KPK. Kondisi itu bisa berakibat pada pemilihan pimpanan KPK bahwa hasil terbaik tak bisa diharapkan keluar dari DPR.
La Ode mengatakan, jika pimpinan KPK tersandera oleh kepentingan politik DPR dan penguasa, KPK tak bisa diharapkan bisa memberantas korupsidi negeri ini yang makin menggurita. “Ini adalah sebetulnya perilaku-perlaku yang menjadikan mereka tersandera dan kita enggak bisa berharap banyak dari KPK lagi,”katanya.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meyatakan siap jika diminta Komisi III DPR untuk menjelaskan delapan calon unsur pimpinan KPK yang dikirimkan pemerintah. “Kalau kami diminta memberi penjelasan, tentu kami siap,”kata Patrialis, Selasa di Istana Negara. “Tugas Pemerintah sebenarnya sudah selesai dengan mengirim delapan calon. Kami menerjemahkannya sudah jelas, yang dibutuhkan cuma empat orang sehingga calon yang dikirim dua kali lipat,” katanya.
Alasan sebagian anggota Komisi III DPR menolak delapan calon unsu pimpinan KPK, kata pengamat hukum tata negara Refly Harun, mengada-ada. Alasan bertentangan dengan asas retroaktif dinilai tidak tepat karena sebagian anggota DPR pun sebenarnya produk putusan MK yang diberlakukan retroaktif.



Pembahasan
Pada harian kompas, rabu, 14 September 2011 di halaman 3 terdapat artikel Jangan Sandera KPK, DPR Diminta Tak Persoalkan Hasil Panitia Seleksi menjelaskan terjadinya beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi. Berikut adalah penjelasannya :
            1. Prinsip pertama mengenai Tanggung Jawab Profesi
Sebagi profesional, seharusnya anggota mempunyai peran penting dimana harus selalu bertanggung jawab untuk bekerjasama dengan sesama anggota dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri, di mana usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. Tetapi justru di sini Dewan Perwakilan Rakyat malah mempersoalkan hasil Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan delapan nama untuk diuji kelayakan dan kepatutan. Padahal seharusnya tugas DPR hanya memilih calon pimpinan KPK berdasarkan ranking susunan Pansel saja tidak perlu ikut campur dalam bagaimana prosesnya dan menapa diajukan demikian. 
2. Prinsip Kedua mengenai Kepentingan Publik
Dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Di sini Pimpinan KPK tersandera oleh kepentingan politik DPR dan penguasa, karena sikap kepemimpinan yang lemah, figurnya juga demikian tepandang lemah dan orang-orangnya tersandera oleh perilaku mereka sendiri. Di mana KPK tak bisa diharapkan untuk bisa memberantas korupsi di negeri ini yang semakin hari semakin merajalela. Padahal seharusnya KPK menunjukan komitmen atas profesionalismenya dimana tidak terlibat dalam berbagai gerakan konspirasi dengan para politikus. Demikian pula seharusnya mencerminkan penerimaan tanggung jawab kepada publik yang didedikasikan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.


3.               3. Prinsip Ketiga mengenai Integritas
Adanya deal politik antara calon pimpinan KPK dengan DPR dan penguasa yang tak terhindarkan lagi, maka akan tercipta pimpinan yang bermasalah. Di sini terjadi pelanggaran prinsip Integritas yang seharusnya tidak dapat menerima  kecurangan tetapi malah melakukan kerjasama yang mengutamakan kepentingan pihak tertentu. Padahal seharusnya integritas sebagai patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya dan merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik.
4.               4. Prinsip Keempat mengenai Obyektivitas
Obyektifitas merupakan suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota dimana diharuskan untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Untuk menghindari agar pimpinan KPK tak lagi tersandera secara politik, maka DPR yang akan memilih mereka, tetapi jangan melakukan intervensi terhadap hasil Pansel KPK, dengan cara pilih saja berdasarkan urutan yang diusulkan Pansel karena itu pasti lebih obyektif ketimbang dipilih secara politik.
5.              5. Prinsip Kelima mengenai Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam semua penugasan dan tanggung jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti yang disyaratkan oleh prinsip etika. Tetapi di sini dikatakan bahwa sebagian anggota Komisi III DPR memiliki alasan untuk menolak delapan calon unsur pimpinan KPK, yang dianggap mengada-ada oleh pengamat hukum tata negara. Alasan tersebut jelas bertentangan dengan asas retroaktif yang dinilai tidak tepat, karena sebenarnya sebagian anggota DPR pun merupakan hasil putusan MK yang diberlakukan retroaktif. Mengapa angota DPR bersikap demikian padahal anggota seharusnya menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa professional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar