Blogger Backgrounds

Rabu, 09 November 2011

Akuntansi Dana Pensiun

Akuntansi Dana Pensiun
1.      Pengertian
Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan dan Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mengingat bahwa Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian aktiva dan penentuan kewajiban manfaat pensiun.

2.      Ruang Lingkup
·         Pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi dan pelaporan Dana Pensiun.
·         Pernyataan ini mengatur tentang akuntansi dan pelaporan oleh Dana Pensiun kepada pihak yang berkepentingan. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan kepada masing-masing peserta program pensiun tentang hak manfaat pensiun mereka masing-masing.
·         Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun, mengatur tentang penentuan biaya pensiun dan aktiva/kewajiban sehubungan program pensiun yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan Pemberi Kerja. Dengan demikian pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
·         Standar Akuntansi Keuangan lainnya juga berlaku dalam penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun sepanjang tidak diatur dalam Pernyataan ini.
·         Pernyataan ini berlaku untuk Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
·         Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lainnya, misalnya kewajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation management), tunjangan kesehatan dan kesejahteraan program bonus dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (jamsostek) juga di luar lingkup Pernyataan ini.



3.        Manfaat dana pensiun
a.      Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
b.      Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
c.       Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

4.      Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
a.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
b.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan {DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun Pekerja Mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
c.       Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi Peserta.
Program Pensiun luran Pasti (PPIP) adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun luran Pasti.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun untuk menjadi penerima manfaat pensiun.
Pemberi Kerja adalah badan usaha yang memiliki program pensiun bagi karyawannya. Pemberi Kerja dapat merupakan pendiri atau mitra pendiri.
Pendiri adalah:
a)   orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
b)   bank/perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya. Kewajiban Aktuaria (Present Value of Accumulated Pension Benefit / Actuarial Present Value of Promised Retirement Benefit) adalah nilai sekarang pembayaran manfaat pensiun yang akan dilakukan Dana Pensiun kepada karyawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun, yang dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan.
Pendanaan adalah pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta yang sifatnya tidak dapat ditarik kembali, dalam rangka menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun.
Aktiva Bersih adalah total seluruh aktiva Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi dengan seluruh kewajiban kecuali kewajiban aktuaria yang dihitung oleh aktuaris.
Selisih Kewajiban Aktuaria adalah selisih Kewajiban Aktuaria dan Aktiva Bersih. Nilai Wajar adalah suatu jumlah, untuk itu suatu aktiva mungkin ditukar atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar {arm's length transaction). Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama atau setiap kelompok yang terorganisasi.

5.      Jenis-Jenis Pensiun
Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan kepada para karyawan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :
a.      Pensiun Normal, yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
b.      Pensiun Dipercepat, hal ini dilakukan bila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
c.       Pensiun Ditunda, seorang karyawan meminta pensiun sendiri, namun umurnya belum memenuhi untuk pensiun, sehingga karyawan tersebut keluar namun dana pensiun miliknya diperushaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
d.      Pensiun Cacat, pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pension.







6.      Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun.
            Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan Program Pensiun  yaitu Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti ( PPMP) .
a.      Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
            Dalam PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau iuran peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan, meskipun nasehat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun, berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa datang serta estimasi hasil investasi Dana Pensiun.
            Peserta berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi Dana Pensiun karena sangat menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun, pengawasan atas kekayaan Dana Pensiun telah dilakukan secara tepat kegiatan operasional Dana Pensiun telah dilaksanakan secara efisien dan wajar. Sedangkan Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah Dana Pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
            Tujuan dari pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah untuk menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan serta kinerja investasinya. Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:
a.      penjelasan atas kegiatan penting Dana Pensiun selama suatu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun;
b.      Iaporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan; dan
c.       penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi.




b.      Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
            Dalam PPMP, besarnya pembayaran manfaat pensiun yang diJanJikan kepada peserta ditentukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja dan penghasilan dasar pensiun.
PPMP membutuhkan bantuan aktuaris secara periodik untuk menentukan besarnya nilai kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya.
Tujuan pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan serta kinerja investasinya yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan Dana Pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:
a.      penjelasan mengenai kegiatan penting selama suatu periode pelaporan dan dampak dari setiap perubahan peraturan Dana Pensiun;
b.      Iaporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan;
c.       penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi; dan
d.      perhitungan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir.
Kewajiban Aktuaria
           



            Dalam laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir.

Frekuensi Penilaian Aktuarial
Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.

Laporan Keuangan Dana Pensiun
Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri dari laporan aktiva bersih, laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan
Khusus untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban aktuaria dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan. Sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau rincian biaya yang dapat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan)



Penilaian Aktiva Dana Pensiun
            Aktiva Dana Pensiun dinilai sesuai dengan SAK yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan maka dalam neraca, untuk aktiva tertentu disamping nilai historis perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil investasi selama periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponya sudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Jika suatu investasi tidak mempunyai nilai wajar maka perlu diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aktiva operasional dinilai berdasarkan nilai buku.

Penyajian Informasi dalam Laporan Keuangan
             Laporan keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai berikut:
1.      laporan aktiva bersih:
a)        nilai aktiva pada akhir periode dengan klasifikasi yang tepat,
b)        dasar penilaian aktiva,
c)         investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis,
d)        kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria;


2.       laporan perubahan aktiva bersih:
a)       biaya jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo baik yang berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta,
b)      biaya jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo,
c)       hasil investasi antara lain bunga, dividen, dan sewa,
d)       pendapatan lain-lain,
e)       manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terhutang, dirinci untuk peserta yang pensiun, yang meninggal atau yang cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus,
f)        beban administrasi,
g)       beban investasi,
h)       beban lain-lain
i)         pajak penghasilan,
j)         keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi, dan
k)       pengalihan dana ke/dan dari Dana Pensiun lain;
3.      neraca:
a)       posisi keuangan Dana Pensiun,
b)       nilai historis, khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya;
4.       perhitungan hasil usaha:
a)      pendapatan dan beban investasi,
b)      beban administrasi,
c)      pendapatan lain-lain;



5.      laporan arus kas:
a)      laporan arus kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode pelaporan;
b)      catatan atas laporan keuangan, mencakup:
c)      penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan, antara lain:
*    nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada),
*    kelompok karyawan yang menjadi peserta program pensiun,
*     jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan,
*    jenis program pensiun,
*    iuran yang berasal dari peserta, jika ada,
*    untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan,
*    penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok
6.      peserta dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
a)      penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting,
b)      penjelasan mengenai kebijakan pendanaan,
c)       rincian portofolio investasi, dan
d)      perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).



PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 18
AKUNTANSI DANA PENSIUN

            Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 terdiri dari paragraf 24-31 Standar Ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1-23.
Laporan Keuangan Dana Pensiun

             Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun luran Pasti (PPIP) mencakup:
(a) Laporan Aktiva Bersih
(b) Laporan Perubahan Aktiva Bersih
(c) Neraca
(d) Perhitungan Hasil Usaha
(e) Laporan Arus Kas
(f) Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan Aktiva Bersih
            Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk membayar kewajiban manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan.
Total seluruh aktiva Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi seluruh kewajiban kecuali kewajiban aktuaria, menunjukkan jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun pada tanggal laporan. Aktiva untuk tujuan penyusunan laporan ini, dinilai sesuai dengan penjelasan pada butir 28.




Laporan Perubahan Aktiva Bersih
            Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan tersebut yang diperinci atas pertambahan dan atau pengurangan yang terjadi selama suatu periode tertentu.
Neraca, Perhitungan Hasil Usaha dan Laporan Arus Kas
            Neraca, laporan hasil usaha dan laporan arus kas disusun berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi. Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis menjadi nilai wajar.
            Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris terakhir. Di dalam Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aktiva bersih disajikan sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria.
Dalam Neraca Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, piutang kepada pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan.

Penilaian Aktiva Dana Pensiun
            Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, aktiva dinilai sebagai berikut:
a)      uang tunai, rekening giro dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal;
b)      sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang dan surat pengakuan hutang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai;
c)      surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan;
d)      penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
e)      investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
f)        piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan piutang tak tertagih; dan
g)        aktiva operasional antara lain komputer, peralatan kantor dan peralatan lainnya dilaporkan berdasarkan nilai buku.
Bila suatu aktiva, misalnya gedung digunakan sebagian untuk investasi dan sebagian untuk kegiatan operasional, maka penggolongan aktiva sebagai investasi atau aktiva operasional ditentukan berdasarkan yang mana yang lebih signifikan.

Pengungkapan
            Informasi tentang hal tersebut di bawah ini perlu diungkapkan secukupnya dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain:
(a)   penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan, nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada);
*      kelompok karyawan yang menjadi peserta program pensiun;
*      jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan;
*       jenis program pensiun;
*       iuran yang berasal dari peserta, jika ada;
*      untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan;
*      penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
(b)   penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting,
(c)     penjelasan mengenai kebijakan pendanaan,
(d)   rincian portofolio investasi,
(e)   perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).

Masa Transisi
            Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.

Tanggal Efektif
            Pernyataan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan .
SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
Cara pembayaran manfaat pension (benefit) kepada karyawan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
  1. pembayaran secara sekaligus (lump sum)
  2. pembayaran secara berkala (annuity)
Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun :
a.      Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program, Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan.
b.      Prinsip Independensi : Kelembagaan berstatus badan hukum, Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga, Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
c.       Prinsip Akuntabilitas : Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta, Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas, Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan, Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta.
d.      Prinsip Transparansi : Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta, Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas.
e.      Prinsip Perlindungan Konsumen : Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pension, Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun, Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita, Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hokum, Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja dilarang, Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun, Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya.
f.        Prinsip Struktur Pengendalian Intern : Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya, Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman, Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi, Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003.
g.      Prinsip Kualifikasi Penyelenggara : Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun, Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya.

PERATURAN DANA PENSIUN
Hal-hal penting yang umunya diatur di dalam suatu peraturan pension antara lain:
  1. Siapa yang berhak menjadi peserta
  2. Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa
  3. Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan kepada peserta
  4. Sumber pembiayaannya

Daftar pustaka


1 komentar: