Blogger Backgrounds

Minggu, 16 Juni 2013

kasus LC PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA,


Definisi L/C menurut CFG Sunaryati Hartono :
 “Secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai Surat Hutang atau Surat Piutang atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan janji akan dilakukan pembayaran,apabila dan setelah terpenuhi syarat-syarat” Bank Indonesia memberikan definisi mengenai L/C sbb : “Letter of Credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut” Sedangkan menurut Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, ICC Publication No. 500 tahun 1993 (UCP 500),
Definisi L/C adalah : “Setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (Issuing Bank atau bank penerbit) bertindak atas permintaan dan instruksi seorang nasabah (Applicant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau kuasanya (orang yang ditunjuk oleh beneficiary/penerima L/C) atau memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange/wesel, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditetapkan, asalkan memenuhi persyaratan dan kondisi L/C”
Berikut ini diuraikan definisi istilah-istilah dalam kaitannya dengan transaksi ekspor dan impor menggunakan L/C :
  1. Applicant atau Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penerbitan/pembukaan L/C applicant biasanya adalah importer
  2. Issuing Bank/Opening Bank atau Bank Penerbit adalah bank yang diminta oleh applicant untuk menerbitkan L/C
  3. Advising Bankatau Bank Penerus adalah bank koresponden dari Issuing Bank yang diminta untuk meneruskan L/C kepada eksportir
  4. Negotiating Bank atau Bank Penegosiasi adalah bank yang diberi kuasa oleh Issuing Bank untuk membayar sejumlah uang kepada beneficiary, sepanjang beneficiary telah menyerahkan dokumen-dokumen ekspor yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C
  5. Benefiary atau Penerima adalah pihak yang menerima L/C dan biasanya juga adalah eksportir.
  6. Confirming Bank adalah bank yang ditunjuk oleh Issuing Bank untuk melakukan pembayaran dalam hal Issuing Bank cidera janji tidak melakukan pembayaran, sepanjang syarat dan kondisi L/C telah terpenuhi.
  7. Sight L/C adalah L/C yang mensyaratkan pembayaran atas unjuk, dimana kewajiban bank untuk melakukan pembayaran adalah pada saat dokumen-dokumen diajukan kepadanya.
  8. Usance L/C mensyaratkan pembayaran berjangka, dimana bank berkewajiban untuk membayar pada waktu tertentu pada masa yang akan datang, misalnya : 180 hari setelah tanggal B/L.
  9. Negosiasi adalah pembelian dokumen oleh Negotiating Bank disertai pembayaran kepada beneficiary.
  10. Pelanggaran/Penyimpangan yang Terjadi

Tata cara pembayaran dengan L/C

  1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
  4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Jadi dalam mekanisme L/C dapat terlibat secara langsung beberapa pihak yaitu :

·        Pembeli / Buyer / Importer / Accountee / Opener / Account Party / Applicant.
·        Penjual / Seller / Exporter / Supplier / Beneficiary
·        Bank Pembuka / Opening Bank / Issuing Bank
·        Bank Penerus / Advising Bank / Notifying Bank
·        Bank Pembayar / Paying Bank
·        Bank Pengaksep / Accepting Bank.
·        Bank Penegosiasi / Negotiating bank
·        Bank Penjamin / Confirming Bank.   

PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam bidang usaha industri polypropylene.  Teguh Boentoro dan Anhar Satyawan tercatat sebagai pemilik saham, masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT CSA, Anhar Satyawan sebagai Direktur dan Teguh Boentoro, Komisaris.
Teguh Boentoro, juga berprofesi  sebagai Konsultan Pajak pada PB & Co.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia diketahui PT CSA memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century. Seperti modus PT SPI, L/C untuk PT CSA ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya didasarkan pada  keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata.
asilitas Letter of Credit (L/C) No. 0525LC08B yang diberikan kepada PT CSA sebesar US$20 juta. Jaminannya, atau margin deposit berupa deposito senilai US$2 juta (atau 10% dari plafon L/C).
Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya (Negotiating Bank) Dresdner Bank Switzerland , Singapore , dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland , Jakarta .
Tanpa analisa
Seperti  juga PT SPI, pemberian L/C ini tanpa analisa dan prosedur komprehensif. Khususnya, kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan. Namun L/C tersebut telah mendapat persetujuan Komite Kredit, baik Komite Kredit Cabang (Kabag Operasional dan Kepala Cabang), Komite Kredit Wilayah (Kakanwil) dan Komite Kredit Pusat yaitu Direksi (Hermanus Hasan Muslim dan Hamidy) dan Komisaris (Poerwanto Kamsjadi dan Rusli Prakarsa).
Selain itu perjanjian kredit telah ditandatangani secara notariat, tanpa adanya pengikatan jaminan. Kondisi tersebut tidak sesuai Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank Century No. 20/SK—DlR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005.
Bank Century telah menempatkan jaminan (deposit) pada Dresdner Bank Switzerland , Jakarta sebesar US$20 juta. Jaminan Bank Century kepada Dresdner Bank Switzerland , Jakarta tersebut tidak sebanding dengan deposit L/C yang diberikan debitur sebesar US$4 juta (atau 20% dari plafon L/C). Jaminan tersebut pada akhirnya diturunkan menjadi US$2 juta (atau 10% dari plafon L/C) tanpa ada persetujuan dari Direksi Bank Century.
Realisasi penggunaan L/C, US$l9,999,99l.00.2009. Saat jatuh tempo L/C tanggal 5 Juni 2009, PT CSA tidak mampu membayar. Jaminan berupa deposito US$2 juta belum dieksekusi untuk melunasi kewajiban L/C itu,  masih diblokir Bank Century.
Bank Century juga telah melakukan penyisihan (PPAP) atas L/C PT CSA tersebut sebesar US$l7,99 juta atau ekuivalen Rpl96,043 miliar, posisi 31 Desember 2008. Ini akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
Tetapi, Bank Century mengkategorikan PT CSA debitur kooperatif. Karena itu, fasilitas kredit telah direstrukturisasi, 30 Juni 2009, dengan mengkonversi fasilitas L/C past due menjadi Kredit Angsuran Restrukturisasi (KAR) dengan limit  US$l9,999,991.
Restrukturisasi dilakukan dengan memberikan agunan tambahan, sehingga kolektibilitas PT CSA tergolong Lancar. Sejak restrukturisasi PT CSA telah membayar utang pokok dan bunganya sebesar Rp30,769 miliar.
Berdasarkan kondisi tersebut, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian Bank Century dari fasilitas L/C PT CSA, senilai Rp196,043 miliar, yaitu penyisihan (PPAP) atas L/C PT CSA sebesar US$17,99 juta atau ekuivalen Rp196,043 miliar.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Pelanggaran itu, terkait dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan.
Analisis:
1.      Pihak yang berperan sebagai pembeli (Buyer) yaitu PT Selalang Prima International
2.      Pihak yang berperan sebagai penjual (Seller) yaitu PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA
3.      Bank Eksportir yaitu Bank Century
4.      Bank Importir yaitu Bank Switzerland , Singapore , dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland , Jakarta .
5.      Barang yang diperjual-belikan yaitu biji plastik karena pada dasar nya PT Selalang PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam bidang usaha industri polypropylene.

http://www.politikindonesia.com/index.php?k=pendapat&i=6208

2 komentar: