Blogger Backgrounds

Senin, 15 Oktober 2012

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23


PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

PENGERTIAN

Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal,penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintahan atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.


Pemotongan  PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 adalah pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas :
1.         Badan pemerintah.
2.         Subjek Pajak badan dalam negeri.
3.         Penyelenggara kegiatan.
4.         Bentuk usaha tetap.
5.         Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6.         Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak PPh Pasal 23, yang meliputi :
a.      Akuntan, arsitek, dokter, notaries, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
b.      Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan. 
Subjek PPh Pasal 23
Yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerhan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.



OBJEK PPh PASAL 23
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:
1.      Dividen.
2.      Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
3.      Royalty.
4.      Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajal Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
5.      Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
6.      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,dan jasa lain selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud Pasal21. 

Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Atas Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Lain
No.
Perkiraan Penghasilan Neto
Jenis Jasa
1.
50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
Jasa profesi, termasuk jasa konsultan hukum dan jasa konsultasi pajak
2.
40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
a.
Jasa teknik dan jasa manajemen
b.
Jasa perancang/desain :
Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan;
Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan;
Jasa perancang iklan/logo;
Jasa perancang alat kemasan.
c.
Jasa instalasi/pemasangan :
Jasa instalasi/pemasangan mesin dan jasa instalasi/pemasangan peralatan;
Jasa instalasi/pemasangan listrik/telepon/air/gas/TV kabel.
d.
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan :
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin dan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan;
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan  bangunan.
e.
Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996.
f.
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga.
g.
Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet.
h.
Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum.
i.
Jasa akuntansi dan pembukuan.
j.
Jasa pengolahan/pembuangan limbah.
k.
Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.
l.
Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak gas dan bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap.
m.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas.
n.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
o.
Jasa perantara.
p.
Jasa penilai.
q.
Jasa aktuaris.
r.
Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film.
s.
Jasa maklon.
t.
Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.
u.
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.
3.
26,67% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
a.
Jasa perencanaan konstruksi.
b.
Jasa pengawasan konstruksi
4.
13,33% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
Jasa pelaksanaan konstruksi
5.
10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
a.
Jasa pembasmian hama
b.
Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 Perkiraan Penghasilan Neto Atas Penghasilan Sewa (Kecuali Persewaan Tanah/Bangunan) Dan Penggunaan Harta 
No.
Perkiraan Penghasilan Neto
Jenis Jasa
1.
20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan pengunaan harta khusus kendaraan angkutan darat.
2.
40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 Bukan Objek Pajak
1.
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2.
sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi;
3.
dividen atau bagian laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :

a.
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

b.
bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
4.
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha:
5.
bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

a.
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan

b.
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
6.
Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
7.
bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp. 240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.




Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan 
1.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan;
Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
2.
Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
3.
Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
4.
Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.





DASAR PEMOTONGAN
Ada 2 (dua) dasar pemotongan, yaitu :
1.      Dari jumlah bruto, untuk penghasilan berupa:
a.      Deviden.
b.      Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
c.       Royalty.
d.      Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
2.      Dari perkiraan penghasilan netto, untuk penghasilan berupa:
a.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
b.      imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
TARIF PEMOTONGAN
1.    15% dari jumlah bruto atas penghasilan berupa :
a.    Deviden.
b.    Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
c.    Royalty.
d.    Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasla 21.
2.         15% dari jumlah bruto (bersifat Final) atas penghasilan berupa :
Bunga simpanan yang dibayarkab oleh Koperasi kepada anggotanya (nila jumlah bunga melebihi Rp 240.000).
3.      Sebesar 2% dari jumlah bruto atas :
-          Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
-          Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
4.      Sebesar 100% jika WP yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP.
Tambahan : PPh Pasal 4 (2)
-          PPh bungan deposito dan tabungan =20% x Bruto
-          PPh bunga obligasi = 20% x Bruto
-          Penghasilan atas hadiah undian = 25% x Bruto
-          PPh penghasilan dari persewaa tanah dan /bangunan = 10% x Bruto
-          PPh usaha jasa kontruksi dan jasa kondultasi :
Jasa pelaksanaan konstruksi = 2% x Bruto
Jasa perencanaan konstruksi = 4% x Bruto
Jasa pengawasan konstruksi = 4% x Bruto
Jasa konsultan= 4% x Bruto
Catatan : Untuk Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasrkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dikenakan PPh Final.
CARA MENGHITUNG PPh PASAL 23
Cara Menghitung PPh Pasal 23 atas Deviden
PPh pasal 23 = 15% x Bruto
 
Atas penghasilan berupa deviden akan dikenakan pemotongan PPh sebesar 15% dari jumlah bruto.

Contoh 1 :
PT.Solusindo membayarkan deviden kepada Tn. Bonar Napitupulu pada bulan Juni 2006 sebesar Rp. 20.000.0000. PPh Pasal 23 dipotong PT.Solusindo adalah :              
15% x Rp 20.000.000 = Rp. 3.000.000
Cara Menghitung PPh Pasal 23 atas Bunga, Termasuk premium, Diskonto, dan Imbalan Sehubungan dengan Jaminan Pengembalian Utang.
1.      Atas pengahsilan berupa bunga dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
PPh pasl 23 = 15% x Bruto
 
 


2.      Atas penghasilan berupa bunga simpanan anggota koperasi yang jumlahnya melebihi Rp. 240.000 dikenakan pemotongan PPh pasal 23 yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah bruto.
PPh pasl 23 (Final) = 15% x Bruto
 
 

Contoh 2 :
Amin Ningno anggota Koperasi Persaudaraan, bulan Juli menerima bunga atas simpanannya sebesar Rp. 800.000 dari Koperasi Persaudaraan. PPh Pasal 23 yang dipotong Koperasi Persaudaraan :
15% x Rp. 800.000 = Rp. 120.000 (Final)
Cara Menghitung PPh Pasal 23 atas Royalti
Atas penghasilan yang berupa royalty akan dukenakan pemotongan PPh pasak 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
PPh pasl 23 = 15% x Bruto
 
 


Contoh 3 :
CV.Selera Makan membayar Royalti atas pemakaian merk Ayam Goreng “Bu Lastri” sebesar Rp. 30.000.000 PPh pasal 23 yang dipotong CV. Selera Makan adalah :
15% x Rp. 30.000.000 = Rp. 4.500.000


Cara Menghitung PPh Pasl 23 atas Hadiah dan Penghargaan
PPh pasl 23 = 15% x Bruto
 
Atas hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan yang diterima oleh wajib pajak badan termasuk BUT dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.

Cara Menghitung PPh Pasal 23 atas Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta
Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan) dikenakan pemotongan PPh pasal 23 dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan debngan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis adlah sebesar 15%dari perkiraan penghasilan netto. Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
PPh pasal 23 = 15% x 10% x Bruto
 
 


Contoh 4 :
PT.Sejahtera Raya menyewa sebuah mobil dari Tn.Andi dengan nilai sewa sebesar Rp.10.000.000 PPh Pasal 23 yang dipotong  PT.Sejahtera Raya adalah :
15% x 10% x Rp. 10.000.000 = Rp. 150.000
b.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan bangunan yang telah dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Permerintah No. 29 Tahun 1995 dan sewa danpenghasilan lain sehubungan dengan pengguanaan harta khusus angkutan darat adlah sebesar 15% dari perkiraan netto. Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah 30% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
PPh pasal 23 = 15% x 30% x Bruto
 
 

Contoh 5 :
CV. Adil Makmur menyewa sebuah dispenser pada UD.Starindo selama enam bulan dengan nilai sewa Rp. 1.000.000 PPh pasal 23 yang dipotong CV. Adil Makmur adalah :
15% x 30% x Rp. 1.000.000 = Rp.45.000
Cara Menghitung PPh Pasl 23 atas Imbalan Sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan Hukum, Jasa Konsultan Pajak dan jasa Lain
Atas penghasilan berupa imba;lan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum , jasa konsultan pajak , dan jasa lain dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan netto.
PPh pasal 23 = 15% x Perkiraan Penghasilan Netto x Bruto
 
PPH


Contoh Soal :
a.      PT. Pilar Utama yang baru berdiri memninta jasa dari CV. Konsultindo untuk membuat system akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp 10.000.000 PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT. Pilar Utama adlah sebesar ;
15%x 30% x Rp 10.000.000 = Rp. 450.000
b.      Fa. Duta Bangsa meminta jasa dari PT.Makmur  Promosindo yang merupakan agen periklanan untuk merancang iklan dan memuatnya disebuah surat kabar setempat dengan imbalan sebesar  Rp. 5.000.000 PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Fa.Duta Bangsa adalah sebesar :
15% x 30% x Rp 5.000.000 = Rp 225.000
c.       Yayasan Anak Sholeh membangun sebuah gedung tiga lantai dengan masing-masing rekanan dan nilai komtrak sebagai berikut :
·         PT. Rancang Bangunan sebagai perencana konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.200.000.000
·         PT. Winata Karya sebagai pelaksana konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 10.000.000.000
·         PT. Pengawas Jaya sebagai pengawas konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.100.000.000
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Yayasan Anak Sholeh adalah sebagai berikut:
*         Dipotong terhadap PT. Rancang Bangun
15% x 26 2/3% x Rp 1.200.000.000 = Rp. 48.000.0000
*         Dipotong terhadap PT. Winata Karya
15% x 13 1/3% x Rp 10.000.000.000 = Rp. 200.000.000
*         Dipotong terhadap PT.Pengawas Jaya
15% x 26 2/3% x Rp. 1.100.000.000 = Rp 44.000.000
d.      CV. Terang Abadi mengikat kontrak dengan PT.Almaidah yang merupakan perusahaancatering makanan untuk menyediakan makanan siang bagi karyawan perusahaan tersebut selama satu tahun dengan nilai kontrak sebesar Rp. 100.000.000
PPh Pasal 23 yang dipotong adlah sebesar;
15% x 10% x Rp 100.000.000 = Rp 1.500.000

e.      Pada tanggal 10 May 2008, PT. Sukses Gemilang, membagikan dividen masing-masing Rp 10,000,000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukses Gemilang wajib memungut PPh Pasal 23.
·         PPh Pasal 23 = Tarif x Jumlah Bruto = 15% x 10,000,000
PPh Pasal 23 = Rp 1,500,000
·         Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = 20 x Rp 1,500,000
Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = Rp 30,000,000
f.        DPP-nya 30% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN): Jasa Konsultan Akuntansi
Pada tanggal yang sama (10 May 2008), PT. Sukses Gemilang menerima Debit Note dari “Asal-asalan Solusindo Consultant” yang menangani pembukuannya sebesar Rp 5,500,000 (termasuk PPn). Untuk itu PT. Sukses Gemilang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebelum dilakukan pembayaran, dengan perhitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 23 = Tarif x DPP
PPh Pasal 23 = Tarif x [30% x (Jumlah Bruto - PPn)]
PPh Pasal 23 = 4.5% x [30% x (5,500,000 – 500,000)]
PPh Pasal 23 = 4.5% x [30% x 1,500,000]
PPh Pasal 23 = 4.5% x Rp 2,500,000
PPh Pasal 23 = Rp 67,500

5 komentar:

  1. setiap KPPS pemilu walikota diberikan uang rp 350000,- untuk biaya sewa tenda, bagaimana hitungan pajaknya ???

    BalasHapus
  2. kalau biaya sewa dengan DPP sebesar Rp. 50.000.000 dan biaya keamanan dan perawatan Rp.10.000.000/2th . itu cara perhitungan pph ps 23 nya bagaimana ?

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus